Masa Jabatan Berakhir, Pemkab Segera Lelang Posisi Sekda OKU Selatan

Masa Jabatan Berakhir, Pemkab Segera Lelang Posisi Sekda OKU Selatan

Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, SP.,M.M, saat menghadiri penandatanganan kerjasama tentang Pemenuhan kebutuhan Sumber daya Manusia dibidang Perhubungan Darat di Kabupen OKU Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen Harian OKU Selatan)----

MUARADUA, OKUTIMURPOS.COM – Terkait akan berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini dijabat Romzi SE Msi, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan masih menunggu Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan demikian, rencana seleksi lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif hingga kini belum bisa dipastikan kapan pelaksanaannya.

Hal ini sendiri sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, SP.,M.M.

Dikatakannya untuk lelang jabatan atau seleksi Sekretaris Daerah terkait akan berakhirnya masa jabatan Sekda Definitif tersebut pihaknya memang tengah menunggu rekomendasi dari KASN. Nantinya apabila rekomendasi daari KASN tersebut sudah keluar maka tim Panitia Seleksi (Pansel) akan segera melakukan tahapannya.

“Panitia Seleksinya sudah dibentuk. Komponennya dari KASN, Provinsi, dan Akademisi serta dari Pemkab OKU Selatan sendiri, yang dalam hal ini mungkin akan di isi oleh Sekda saat ini,” ucapnya.

Dirincikan olehnya untuk tahapan seleksi atau lelang jabatan Sekda Jabatan ini sendiri setelah KASN mengeluarkan rekomendasi selanjutnya Pantia Seleksi Calon Sekda OKU Selatan akan membuka pendaftaran dan dilanjutkan dengan seleksi untuk memilih 3 nama yang ada.

“Para calon yang mengikuti seleksi akan di uji oleh Pansel, baik itu paparan an sebagainya.Dari jumlah calon yang mengikuti seleksi hanya akan diambil 3 orang saja. Nah 3 nama inilah yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati untuk dipilih sebagai Sekda,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, mengenai siapa yang dipilih untuk mengisi posisi Sekda OKU Selatan, itu adalah hak prerogatif Bupati. Selanjutnya setelah ditetapkan salah satu nama, Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) daan kemudian akan dilantik.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap dalam waktu dekat Rekomendasi KASN tersebut dapat segera keluar. “Harapan kita sebelum bulan puasa ini tahapan tersebut sudah dilaksanakan Pansel, sehingga sebelum lebaran Sekda hasil seleksi sudah dilantik,” tuturnya seraya mengatakan seleksi Sekda ini dilakukan terbuka oleh pansel.

Dengan begitu siapa pun berhak mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yakni minimal eselon II dan golongan minimal IVB. (dwa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: