Reaksi Bawaslu Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Tak Bisa Diganggu Gugat?

Reaksi Bawaslu Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Tak Bisa Diganggu Gugat?

Bawaslu ilustrasi ----

JAKARTA, OKUTIMRPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bereaksi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024. Komisioner Bawaslu Puadi menyikapi putusan tersebut.

Namun, ia menilai putusan PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi, Jumat 4 Maret 2023.

Di samping itu, menurutnya putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali. Selain itu, pemilu setiap lima tahun sekali sesuai dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tukasnya.

Di samping itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga mengatakan putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan pesta demokrasi lima tahunan itu tetap akan berlanjut.

"Persiapan (Pemilu 2024) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi. "Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.

Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: