Kepala Desa Serahkan Senpira Iligel ke Kapolsek Belitang II

Kepala Desa Serahkan Senpira Iligel ke Kapolsek Belitang II

FOTO : DWIRATNO/ OKUTPOS SERAHKAN : Tampak Kepala Desa Sumber Harapan saat menyerahkan senpira ilegal ke Polsek Belitang II.--

 

 

BELITANG II,OKUTIMURPOS.COM - Kepala Desa Sumber Harapan serahkan sepucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal milik warga. Penyerahan senpi dilaksanakan di Polsek Belitang II dan langsung diterima oleh Kapolsek AKP Aston L Sinaga SH.

 

Kepala Desa Sumber Harapan Daryanto mengatakan, bahwa senpira yang diserahkan kepada pihak kepolisian yang diwakili kades ini merupakan hasil penyerahan warga masyarakat Desa Sumber Harapan, dimana warga engan menyerahkan sendiri senpira tersebut kepada pihak kepolisian.

 

“Masyarakat menyerahkan senpira secara sukarela dan atas kesadaran diri sendiri, mengingat pihak kepolisian dan terus melakukan sosialisasi dan operasi Musi kepada warga di Kecamatan Belitang II bagi warga yang memiliki senpi ilegal harap menyerahkan kepada pihak berwajib, ” katanya.

 

Kemudian apabila masyarakat takut untuk menyerahkan langsung kepada pihak kepolisian, bisa diberikan kepada kepala desa. Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga SH, karena telah mendukung keamanan di wilayah hukum Polsek Belitang II.

 

Sementara Kapsek Belitang II AKP Aston L Sinaga SH menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kepala Desa Sumber Harapan dengan menggerakkan seluruh jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk menyerahkan secara sukarela memberikan senpira ilegal yang dimiliki.

 

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang lain yang masih ada atau menyimpan untuk segera menyerahkan apabila sampai tertangkap oleh kita maka bisa dipenjara karena telah melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,”tutupnya.(dira) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: