Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba, Ini Penjelasan LPSK

Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba, Ini Penjelasan LPSK

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tiba di Lobby Bareskrim Polri untuk proses pemindahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani eksekusi penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Baru beberapa jam usai dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dipindah ke rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dieksekusi Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023 siang. Dan kembali dipindah ke Rutan Bareskrim pada malam harinya.

Bharada E adalah terpidana kasus pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah menjalani masa pidana 1,5 tahun di penjara. Pemindahan Bharada E dari Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim bukan tanpa alasan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengtakan pihaknya merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keselamatan.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," katanya dikutip Selasa, 28 Februari 2023.

Selain itu, diungkapkan Susilaningtias, rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim, juga untuk membantu persiapan terpidana kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: