Bharada E Dijebloskan ke Lapas Salemba, Ini Kata Kemenkumham

Bharada E Dijebloskan ke Lapas Salemba, Ini Kata Kemenkumham

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Foto: ist--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan penempatan Bharada E di Lapas Salemba merupakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Februari 2023. Selain sesuai rekomendasi LPSK, Bharada E di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada E untuk menjalani masa penahanan selama 1,5 tahun di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.

Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat puku 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: