Diduga Tipu Pemborong Ratusan Juta, Oknum PNS Diamankan Polisi

Diduga Tipu Pemborong Ratusan Juta, Oknum PNS Diamankan Polisi

Mahmudin saat memberikan keterangan kepada aparat kepolisian di Mapolsek Prabumulih Timur.-Dian---

PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM – Makan malam Mahmudin (46), oknum pegawai negeri sipil di resto cepat saji KFC, di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang berantakan.

Tiba-tiba aparat kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, menghampiri. Mahmudin, langsung diringkus, Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukurl 21:00 Wib.

Mahmudin merupakan warga Jl Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang. Diduga, Mahmudin melakukan penipuan terhadap korbannya, Alex Saputra (45) warga Jl Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin dikonfirmasi Senin (27/2) mengatakan dugaan penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kantor BCA cabang Prabumulih.

Terduga pelaku menjanjikan dan memberikan paket proyek pekerjaan pembangunan di Pemkab Muara Enim kepada korban dengan syarat korban harus menitipkan uang kepada pelaku sebesar Rp215 juta.

"Namun sampai pada saat peristiwa ini dilaporkan, pelaku ini tidak menepati janjinya dan pekerjaan tersebut tidak ada, bahkan pelaku selalu menghindar dari korban," kata Ipda Haryoni Amin.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Mahmudin yang sedang berada di KFC Jl Demang Lebar Daun, Kota Palembang. "Pelaku ini berstatus sebagai PNS di Pemkab Muara Enim.

Sebelumnya, pelaku bertugas di Dinas PU dan saat ini bertugas di Damkar Muara Enim," lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya pula, pelaku menerima transferan tiga kali masing-masing Rp90 juta, Rp60 juta dan Rp65 juta.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 3 lembar bukti transfer korban ke rekening BRI atas nama Mahmudin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kepada petugas, Mahmudin tak menapik sudah menerima uang dari korban.

Dia pun mengaku, kenal korban sejak tahun 2012 dan selama 12 tahun berdinas di PU Muara Enim menjabat Kasi Jalan dan Jembatan.

Baru-baru ini, dia pun dimutasi sebagai Kasi Penyuluhan Damkar Muara Enim. Menurut Mahmudin korban baru satu kali menitipkan uang kepadanya.

"Dia minta proyek, ada perantara juga pada bulan Juli 2022. Sudah diusahakan tapi tidak dapat gawean biasanya kan tahun berikutnya, tapi dia tidak sabar jadi melapor ke sini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: