Ini Daftar Kuota Haji 2023 Seluruh Indonesia, Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji
Ilustrasi jemaah haji Indonesia-ist-net--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan daftar kuota jemaah haji 2023 di setiap provinsi. Para calon jemaah haji (CJH) diharapkan segera melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023/1444 Hijriah sebelum ditutup.
Jika tidak melakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan langsung mengalokasikan kepada nomor urut selanjutnya yang masuk dalam daftar tunggu. Ketetapan sebaran kuota jemaah haji 2023 telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah surat Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut pada 13 Februari 2023, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000. Menag Yaqut Cholil Qoumas merinci sebanyak 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dikutip laman resmi Kemenag, Jumat, 23 Februari 2023.
Dijelaskan dalam KMA, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang “Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: