Ini Beberapa Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Ini Beberapa Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Bharada E-Dok Humas Polri---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri meski perbuatannya terbukti bersalah.

Keputusan Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri itu diambil berdasarkan berberapa pertimbangan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya yaitu karena terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. "Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Ramadhan, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Pelaku lainnya dalam persidangaan pidana di Pengadilan Negeri Jaksel berushaa mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak menghilangkan brang bukti dan memanfaat pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," tutur Ramadhan.

Selain itu, kata Ramadhan, pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun masih berpeluang punya masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar dia.

Kemudian keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga brigadir Yosua dimana saat persidangan pidana di pengadilan negeri jaksel "Terduga pelanggar telah mendatangi keluarga Bridgadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf perbuatannya yang terpaksa sehingga keluarga brigadir Yosua memberikan maaf," lanjutnya.

Bharada E juga menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan. "Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan," lanjut dia.

"Terduga pelnaggar yangbberpangkat bharada atau tantama polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dna saudara FS karena selain selaku atasan jenjang pangkat saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tambahnya.

Setelah itu, Ramadhan mengungkapkan dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan sejujurnya sehingga pelanggaran meninggalnya brigadir J dapat terungkap. A

tas pertimbangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Bharada E dinilai melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: