Bharada E Tetap Jadi Anggota Polisi, Terungkap Tugasnya di Yanma Polri

Bharada E Tetap Jadi Anggota Polisi, Terungkap Tugasnya di Yanma Polri

Bharada E-Dok Humas Polri---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP yang digelar Mabes Polri di Divpropam, Rabu 22 Februari 2023 tersebut, memutuskan Bharada E dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun. Dengan sanksi itu Bharada E lolos dari sanksi pemecatan dari kepolisian sebagaimana yang dialami Ferdy Sambo Cs.

Bharada E tetap akan menggunakan seragam Polri, selanjutnya ditugaskan di markas (Yanma) Polri selama satu tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi. Dia mengatakan putusan langsung berlaku sejak sidang KKEP memberikan hasilnya kemarin.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.

Berikut ini Yanma Polri dan tugasnya: Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, Yanma Polri merupakan unsur pelayanan Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum.

Di Mabes Polri, posisi Yanma berada langsung di bawah Kapolri. Yanma Polri memiliki tujuh unsur susunan organisasi, yakni bagian perencanaan dan administrasi.

Kemudian urusan keuangan, pelayanan umum, subbagian angkutan dan perbengkelan, dan subbagian pemeliharaan.

Selanjutnya subbagian pengamanan protokol dan subbagian musik. Yanma Polri sebagai pelayanan pada Mabes Polri memiliki tugas-tugas tertentu.

Berikut ini tugas Yanma Polri, di antaranya: Pemberian bimbingan dan arahan serta petunjuk pelaksanaan pelayanan Markas kepada penyelengara fungsi urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan Mabes Polri. Pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan pemondokan di lingkungan Mabes Polri.

Pelayanan markas yang bersifat umum di lingkungan Mabes Polri termasuk fasilitas perkantoran, pemakaman, dukungan komunikasi dan pemakaman.

Pelayanan angkutan personel dan pejabat tertentu termasuk tamu pimpinan Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Yanma Polri.

Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan Pengamanan markas, pejaat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: