Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap 4 Ranperda Prov Sumsel
Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (20/2). Foto: Humas Pemprov Sumsel--
Selanjutnya mengenai Ranperda Tentang Rencana Tata Ruamg Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043. Ia jig Menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda ini dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pertama mengenai RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Nasional oleh karena itu, penyusunan RTRW Provinsi ini telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari RTRW seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel serta telah mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR selaku penanggung jawab RTRW Nasional dan dipastikan bahwa RTRW ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel.
Kemudian pelaksanaan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak- pihak tertentu terdapat beberapa diantaranya yang belum bersesuaian dengan RTRW yang ada, namun permasalahan tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Provinsi.
Kemudian Wagub Mawardi menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, pertanyaan Fraksi PDI- Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PAN mengenai urgensi mendasar terkait penyusunan kami jelaskan bahwa : pertamaYang menjadi urgensi mendasar dari pengusulan Ranperda ini selain ketentuan dari peraturan yang ada adalah terjadi dinamika pembangunan sesuai kebijakan nasional, kebijakan provinsi serta kebijakan kabupaten/kota yang telah berkembang/berubah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2016-2036.
Selanjutnya Mengakomodir Kebijakan strategis Ranperda terutama Proyek Strategis Nasional (PSN), perubahan Peraturan perundang- perubahan administrasi terutama pemekaran kecamatan dan kelurahan maupun desa, sebagai contoh pembangunan strategis nasional seperti jalan Tol, jalan Provinsi antara Sekayu menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kelistrikan seperti pembangunan SUTT 500 Kv Muara Enim Aur duri Jambi, mengakomodir pembangunan Pelabuhan Baru Pelabuhan Palembang, Perubahan Kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri KehutananNomor 6600 Tahun 2021.
Setelah penyampaian jawaban dilakukan Wakil Gubernur Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Sumsel Ir. SA.Supriono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: