Bupati Memberamo Tengah Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK

Bupati Memberamo Tengah Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK

menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin(20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat----

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Bupati Memberamo Tangah Ricky ditahan selama 20 hari dan langsung mengenakan rompi oranye yang bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli, Senin 20 Februari 2023.

Tersangka Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Jayapura pada Senin 20 Januari 2023 pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 12.58 WIB.

Ricky langsung diperiksa oleh penyidik KPK dan selesai sekitar pukul 18.50 WIB. Diketahui, Bupati Memberamo Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka. Nama Ricky langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

Ricky juga diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan. Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: