Jadwal Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2023, Gelombang Pertama Berangkat 24 Mei-7 Juni
Ilustrasi-ist-net--
OKUTIMURPOS.COM - Rencana perjalanan calon jemaah haji Indonesia bakal dimulai pada 23 Mei 2023 mendatang.
Proses perjalanan haji 2023 ini berlangsung hingga 3 Agustus 2023. Ini ditandai dengan kedatangan jemaah haji gelombang dua ke tanah air. Dikutip dari akun Instagram @informasihaji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama merilis rencana perjalanan ibadah haji 2023.
"Sebagai salah satu langkah persiapan untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini, mimin sudah siapkan Rencana Perjalanan Haji yang bisa jadi pedoman para jamaah yang akan berangkat nanti," pemberitahuan diunggah dalam akun Instagram @informasihaji.
Berikut rencana perjalanan haji Indonesia
- 23 Mei 2023, calon jemaah Haji masuk asrama haji
- 24 Mei-7 Juni 2023, gelombang pertama calon jemaah haji berangkat menuju Madinah
- 2-16 Juni 2023, calon jemaah haji gelombang pertama berangkat dari Madinah ke Mekkah
- 8-22 Juni 2023, calon jemaah haji gelombang II berangkat ke Jeddah
- 22 Juni 2023, closing date KAAIA pukul 24.00 WAS
- 26 Juni 2023, calon jemaah haji berangkat dari Mekkah ke Arafah
- 27 Juni 2023, wukuf di Arafah
- 28 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha
- 29 Juni-1 Juli 2023, Hari Tasyrik I, Hari Tasyrik II (Nafar Awal) dan Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
- 4-18 Juli 2023, proses pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Jeddah ke Indonesia
- 10-24 Juli 2023, jemaah haji gelombang II berangkat dari Mekkah ke Madinah
- 19 Juli-2 Agustus 2023, pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Indonesia
- 3 Agustus 2023, akhir kedatangan jemaah haji gelombang II
Untuk tahun 2023, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah tanpa pembatasan usia.
Penetapan kuota haji ini sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Ketetapan tersebut tertuang pada penandatanganan penyelenggaraan ibadah haji 2023, di Jeddah, Minggu 8 Januari.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil, kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah atau 2023 sebanyak 221.000 jemaah.
Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan kuota 17.680 jemaah haji khusus. Untuk petugas haji, Indonesia mendapatkan kuota 4.200 orang.
Dalam kesepakatan tersebut juga diatur teknis pendaratan pesawat di Jeddah dan Madinah.
Selain itu, terdapat sejumlah beberapa baru yang berkaitan dengan pelayanan haji 2023.
Menurut Yaqut Cholil, pada pertemuan itu kedua belah pihak sepakat tidak ada pembatasan usia untuk calon jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, ketika pandemi Covid-19, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pembatasan usia.
Saat musim haji 2022, usia calon jemaah haji Indonesia dibatasi di bawah 65 tahun.
Terkait penyelenggaraan haji, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 mencapai Rp 98.893.909,11 saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Usulan BPIH itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen serta nilai manfaat (optimalisasi) Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Jika dibanding tahun lalu, usulan BPIH 2023 ini naik sebesar Rp 514.888,02. Di mana, BPIH 2022 lalu mencapai Rp98.379.021,09
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebutkan, kenaikan ini dipengaruhi adanya perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.
Di mana, pemerintah mengajukan usulan skema yang lebih berkeadilan. Komposisinya adalah, Bipih sebesar 70 persen dan 30 persen nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu 22 Januari 2023.
Hilman menjelaskan, sejak tahun 2010 hingga 2022, pemanfaatan dana nilai manfaat ini terus mengalami peningkatan.
Untuk tahun 2010, nilai manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada calon jemaah haji mencapai sebesar Rp 4,45 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah haji sebesar Rp 30,05 juta. Lalu komposisi nilai manfaat hanya 13 persen dan Bipih 87 persen.
Pada perkembangannya, komposisi nilai manfaat tersebut semakin membesar menjadi 19 persen pada tahun 2011 dan 2012.
Lalu sebesar 25 persen pada tahun 2013, 32 persen di 2014, 39 persen tahun 2015, 42 persen (2016), 44 persen (2017) serta mencapai 49 persen di 2018 dan 2019.
Lantaran Pemerintah Arab Saudi sudah menaikkan layanan biaya masyair dengan signifikan menjelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat ini naik sampai 59 persen.
"Kondisi ini sudah tidak normal, dan harus disikapi dengan bijak," tandas Hilman.
Pemerintah Indonesia sendiri mengusulkan skema lebih berkeadilan dalam BPIH 2023.
Perhitungan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji dan penggunaan nilai manfaat (NM) dilakukan lebih proporsional.
Hilman Latief menyebutkan, skema tersebut bertujuan menjaga nilai manfaat yang menjadi hak calon jemaah haji Indonesia.
Termasuk calon jemaah haji yang masih mengantre keberangkatan, agar tidak tergerus habis.
Nilai manfaat tersebut berasal dari hasil pengelolaan dana haji yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Karena itu, nilai manfaat ini merupakan hak dari seluruh jemaah haji Indonesia. Itu juga termasuk lebih dari lima juta yang masih menunggu antrean. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: