Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, DPR: Sudah Tak Bisa Dihindari

Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, DPR: Sudah Tak Bisa Dihindari

Gus Yaqut bersama DPR usai bahas Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Foto: Kemenag----

OKUTIMURPOS.COM - Biaya haji 2023 mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Calon jemaah haji (CJH) 2023 harus melakukan pelunasan biaya Haji 2023 sebesar Rp23,5 juta.

Sementara CJH tunda 2022 harus melakukan pelunasan biaya haji Rp9,4 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak bisa dihindari.

Kenaikan BPIH merupakan dampak dari adanya regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. "Kenaikan biaya haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.

Diungkapkannya, pada penyelenggaraan haji 2023, Pemerintah telah menetapkan rata-rata BPIH Rp90.050.637. Ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH Rp40.237.937 (44,7 persen).

BPIH tersebut lebih rendah dibandingkan usulan pertama Kementerian Agama pada Januari, yaitu sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat Rp29.700.175 (30 persen).

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, besaran Bipih Rp39.886.009 dan nilai manfaat Rp41.053.216. Sementara total nilai BPIH tahun 2022 sebesar Rp81.747.844 per anggota jamaah.

Artinya, ada kenaikan signifikan baik secara BPIH maupun Bipih imbas dari regulasi Arab Saudi, salah satunya komponen biaya Masyair.

Dia mendorong agar Kementerian Agama segera melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji.

"Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jamaah haji," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: