Dikabulkan, Status JC Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan, LPSK : Tak Ada Batas Maksimal Perlindungan
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Perlindungan untuk Richard Eliezer diperpanjang sampai enam bulan ke depan. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setiap memberikan perlindungan kepada terlindung harus ada perjanjian perlindungan terlebih dahulu.
Pihaknya akan melakukan evaluasi pada setiap enam bulan. "Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi,” ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.
Menurut Hasto, jika ada terlindung yang menyalahi aturan yang telah disepakati sebelum perjanjian tersebut habis, maka pihak LPSK akan menghentikan perlindungan itu. Sebaliknya, jika pihak terlindung sudah tidak ingin mengajukan kerja sama perlindungan dengan LPSK maka bisa menyudahi kesepakan itu.
“Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," katanya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Maka bulan ini masanya akan habis. Richard Eliezer telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan. Bahwa pengajuan permohonan perpanjangan itu telah dikabulkan oleh LPSK.
"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh LPSK,” ungkap Edwin. Edwin mengungkap, selama enam bulan ke depan Richard Eliezer masih tetap dalam perlindungan dari LPSK.
“Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," tegas Edwin. Menurut Edwin masa perlindungan tersebut tidak ada batas waktu maksimal. Jika pihak terlindung masih memerlukan perlindungan dari LPSK. Maka, pihaknya akan terus melindungi Richard Eliezer.
"Jadi perlindungan itu bisa dari lebih dari setahun bahkan praktiknya ada terlindung yang dilindungi LPSK selama sembilan tahun. Jadi tidak ada batas maksimal perlindungan, tidak ada." Katanya.
Edwin mengatakan, perlindungan yang dilakukan LPSK kepada Richard Eliezer diberikan mulai dari Proses penyidikan bahkan sampai putusan vonis dari majelis hakim.
Bahwa perlindungan itu tetap ada selama Richard Eliezer masih membutuhkannya. "Bahwa perlindungan itu diberikan mulai dari proses penyidikan bahkan hingga inkrah setelahnya itu tetap dilindungi oleh LPSK,” ujarnya.
Jika, selama masih ada ancaman keselamatan jiwanya. Maka, LPSK akan tetap akan memberikan perlindungan kepada terlindung meskipun harus membutuhkan waktu yang lama.
“Sepanjang bahwa ada situasi ancaman keselamatan jiwanya masih ada, itu tetap bisa dilindungi walaupun berlangsung sekian tahun," ujar Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: