Ini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek Soal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Ini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek Soal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Ilustrasi-ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).

 

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Vivi Andriani mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah. Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari pemda.

 

“Sesuai regulasi, pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK. Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya,” kata Vivi Andriani dalam media gathering Kemendikbudristek, Sabtu (4/2).

 

Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU, maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). Pernyataan Vivi Andriani ini sangat sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

 

PMK 212 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 itu secara terang benderang menguraikan penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

 

Dalam PMK 212 itu dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jika merunut PMK 212/PMK.07/2022 Pasal 3 Ayat 1, maka penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal.

 

Pertama, jumlah formasi PPPK. Kedua, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan terakhir, jumlah bulanan pembayaran gaji PPPK. Di kalangan honorer, adanya regulasi tersebut disambut positif. Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengatakan PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: