Pemprov Sumsel Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas
Pemprov Sumsel Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas. Foto: Humas Pemprov Sumsel--
“Saya minta bersama-sama Pemkab/Pemkot yang daerahnya dilalui pipa gas, pipa minyak untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya. tentu dengan peta yang akurat dari bpn, bahkan jalur green tidak boleh digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Karena sangat berpotensi terjadi kecelakaan utamanya di jalur pipa gas dan sejenisnya,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring dalam laporannya mengatakan Kanwil BPN Sumsel akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok tersebar di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan. “Selain memiliki sertifikat, kita juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: