MK Tolak Pernikahan Beda Agama, Ini Kata MUI

Ilustrasi-ist-net--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pernikahan beda agama dilakukan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan MK yang menolaK pernikahan beda agama di Indonesia.
"Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, Selasa 31 Januari 2023.
Ikhsan mengatakan keputusan MK telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU. Menurutnya, perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.
Maka pernikahan beda agama, kata dia, adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29. "Terima kasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang," kata dia.
MUI berharap ke depannya agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama. "Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: