Ini yang Dilakukan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji Setelah Disorot KPK

Ini yang Dilakukan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji Setelah Disorot KPK

Ilustrasi-ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya blak-blakan soal pengelolaan dana haji usai disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta BPKH transparan dalam mensosialisasikan kenaikan biaya haji mencapai Rp69 juta.

 

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara syariah.

 

Dia menyebut tak sepeserpun dana haji yang diinvestasikan untuk membiayai proyek infrastruktur.

 

"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," ujarnya, Senin, 30 Januari 2023.

 

Dijelaskannya, pengeloaan dana haji dilakukan secara syariah. Bahkan penentuannya pun harus didiskusikan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

 

Dikatakannya, berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: