7 Tersangka Suporter Persita Tangerang Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketujuh tersangka suporter Persita Tangerang saat dirilis oleh Polre Metro Tangerang Selatan, Senin 30 Januari 2023-Foto/Istimewa---
Insiden tersebut pun sempat membuat kondisi lalu lintas terhambat. Polisi awalnya menangkap dua pelaku suporter Persita Tangerang, HK dan GR usai insiden pelemparan batu.
Namun pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menangkap kelima pelaku lainnya itu di bantaran Kali Cisadane, Tangerang.
"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makassar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM, dan FS," bebernya.
Pelemparan Batu Bus Persis Solo Sudah Direncanakan Faisal menerangkan, jika aksi pelemparan batu yang dilakukan ketujuh pelaku, sebelumnya memang sudah direncanakan.
Awalnya, pelaku MR dan HK bertemu hingga mengumpulkan kelima temannya itu untuk melakukan penyerangan ke bus official Persis Solo.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR dengan HK. "Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," jelas Faisal, saat konferensi pers, Senin, 30 Januari 2023.
Ancaman Hukuman Tersangka Suporter Persita Akibat aksi pelemparan batu yang menyebabkan rusaknya bus dan terluka seorang kru, ketujuh oknum suporter Persita Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh pelaku diancam dalam jeratan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan orang atau barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: