Jaksa Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan dan Pemerkosaan Putri Candrawathi

Jaksa Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan dan Pemerkosaan Putri Candrawathi

JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: ist-net--

 

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," ujar Jaksa.

Bahkan, Putri Candrawathi tidak mau berusaha jujur selama persidangan berlangsung dan akan berakibat motif kasus pembunuhan Brigadir J menjadi kabur.

 

Jaksa juga menilai, apa yang sudah dilakukan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya sudah mempertahankan perilaku Ketidakjujuran demi tujuan agar perkara tersebut tidak terbukti dan melimpahkan kesalahan tersebut kepada almarhum Brigadir J.

 

Menurut Jaksa, tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan itu.

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku Ketidakjujuran nya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar Jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: