Ini Lho Besaran Gaji Kepala Desa

Ini Lho Besaran Gaji Kepala Desa

Ilustrasi-ist-net--

OKUTIMURPOS.COM - Akhir-akhir ini riuh sejumlah kepala desa menuntut masa jabatan mereka selama 9 tahun.  Tuntutan ini pun disampaikan sejumlah perwakilan kepala desa di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

 

Bahkan desakan meminta perubahan terhadap Undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu terus disuarakan kepala desa kepada pemerintah.

 

Lalu apa yang melatarbelakangi keinginan banyak kepala desa meminta masa jabatan 9 tahun, benarkah karena tergiur gaji yang didapatkan setiap bulannya?

 

 

Nah menarik untuk dikupas berapa sih sebenarnya gaji yang diterima kepala desa dan sejumlah perangkat lainnya setiap bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah, masyarakat wajib tahu.,

 

 

Untuk diketahui gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pelaksana No. 6 Tahun 2014 UU Desa Tahun 2014.

 

 

Dalam Pasal 81 ayat 1 menyatakan bahwa pendapatan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya dibayar dari pendapatan desa dan anggaran belanja (KU) yang bersumber dari alokasi dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: