Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.-M Ichsan---
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan Hendra Kurniawan disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan untuk membayarkan denda sebesar RP 20 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam perkara tersebut Hendra didakwa merintangi penyidikan atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Selain Hendra Kurniawan, terdakwa lain dalam perintangan penyidikan yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: