25 Pertanyaan dan Jawaban Tentang Beasiswa LPDP
Ilustarsi-ist-net--
Jawaban : LoS tidak dapat diterbitkan tiga sekaligus, namun bisa diterbitkan ketika pendaftaran pada universitas pilihan pertama atau kedua ditolak.
12. Pendaftar belum menerima akun Simonev hingga 7 (tujuh) hari kerja sejak mengembalikan kontrak kepada LPDP.
Jawaban : Pendaftar bisa membuat tiket bantuan pada laman bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id dengan mencantumkan nama sesuai kontrak, nomor induk, dan universitas tujuan studi.
13. Tidak bisa login Simonev.
Jawaban: Jika mengalami kendala, maka bisa dilakukan dengan dua cara yakni sebagai berikut. Pertama, gunakan browser Google Chrome versi terbaru. Kemudian klik link ‘Lupa Kata Sandi’ yang berada di bawah tab login dan masukkan email yang terdaftar di LPDP. Selanjutnya refresh Kembali halaman login dan coba lagi dengan memberikan jeda waktu dari percobaan sebelumnya. Kedua, jika masih mengalami kendala yang sama. Maka bisa menghubungi Customer Service Officer LPDP dengan membuat tiket bantuan pada laman bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
14. Ketentuan pengajuan surat pernyataan (jika terdapat perbedaan universitas dari yang didaftarkan sebelumnya).
Jawaban : Pengajuan bisa dilakukan dengan melampirkan surat izin perpindahan universitas tujuan studi yang telah disetujui oleh LPDP. Serta melampirkan dokumen dan/atau link website resmi universitas yang mengonfirmasikan bahwa prodi pada LoA dan database seleksi LPDP adalah prodi yang sama pada database seleksi LPDP dan merupakan bagian dari prodi LoA.
15. Akun Simonev penerima beasiswa lanjutan (S2 ke S3).
Jawaban : Penerima beasiswa lanjutan S2 ke S3 akan mendapatkan akun baru dan nomor induk baru yang digunakan untuk login ke Simonev.
16. Pencairan dana beasiswa. Jawaban : Pencairan dana dilakukan setelah menandatangani kontrak dan mengembalikannya ke LPDP. Selanjutnya penerima beasiswa menunggu selama 7 (tujuh) hari kerja untuk menerima login credentials web simonev.lpdp.kemenkeu.go.id. Untuk pengajuan dana beasiswa dapat dilakukan melalui meni ‘Fund Request’ yang terdapat dalam aplikasi Simonev.
17. Nama bank tidak tertera dalam pilihan yang disediakan LPDP.
Jawaban : Penerima bisa melakukan pengajuan penambahan nama bank dengan membuat tiket bantuan melalui laman bantuan.lpdp.kemenkeu.id.
18. Double funding.
Jawaban : Penerima beasiswa dilarang menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai LPDP atau double funding. Kecuali bantuan pendanaan yang dilaporkan pada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima.
19. Pendanaan kuliah pada summer term.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: