Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

Ilustrasi Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 (Ist)----

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Banyak yang bertanya terkait besaran gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu selama bertugas di Pemilu 2024.

 

KPU telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

 

Sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

 

anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

 

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

- Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024

- Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024

- Masa Kerja Pantarlih 3 Februari

-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: