Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: ist-net--
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijadwalkan jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadi Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 24 Januari 2023.
Sidang hari ini dengan agenda pembelaan terkait tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata humas PN Jaksel, Djumanto, Selasa 24 Januari 2023.
Selain Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf juga dijadwalkan jalani sidang hari ini dengan adenda yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyebut tuntutan penjara seumur hidup karena tak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Dibacakan Rudy, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang akhirnya terlibat.
JPU juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Seorang petinggi Polri tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum.
Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polisi Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: