Tiga Tersangka Perdagangan Kosmetik Ilegal Akhirnya Dilimpahkan

Tiga Tersangka Perdagangan Kosmetik Ilegal Akhirnya Dilimpahkan

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Unit II Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melaksanakan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri OKU Timur. Foto: Deo/OKUTPOS--

"Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milliar," tegasnya. Untuk itu, lanjut Kapolres, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif untuk lebih memperhatikan dalam memilih kosmetik. "Karena banyak alat kosmetik di pasaran banyak mengandung zat berbahaya," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: