Buruan Pijol Legal Ini Hanya Perlu e-KTP

Buruan Pijol Legal Ini Hanya Perlu e-KTP

Pinjol Legal Cepat Cair--

OKUTIMURPOS.COM - Hanya bermodalkan e-KTP saja kamu bisa mengajukan pinjaman online atau pinjol legal ini. Dana yang tersediapun cukup banyak, pinjol ini menyediakan pinjaman hingga Rp 5 juta.

BACA JUGA:Wow, 10 Daerah ini Penyumbang Inflasi Tertinggi dari Rokok, 2 dari Sumsel untuk Beras

 

 

 

Pinjol ini sangat cocok buat anda yang ingin memulai usaha kecil-kecilan dan juga kebutuhan mendesak atau keperluan anak sekolah.

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha, Syarat Pinjaman dan Jenis-jenis KUR BRI Terbaru 2023, Cek Disini!

 

 

 

Selain itu juga pinjol ini sudah terdaftar di OJK dan memiliki kantor di Jaksel, karena itu terjamin keamanan untuk peminjam.

BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Inflasi Tertinggi di 2022

 

 

 

Syarat pencairan juga cukup mudah hanya dengan e-KTP sudah dapat mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Inflasi Tertinggi di 2022

 

 

 

Kalian cukup download aplikasi Finmas di Play Store, dan saat ini aplikasi sudah didownload lebih dari satujuta orang.

BACA JUGA:Menag Usul Biaya Perjalanan Haji Rp69,2 Juta, Ini Alasannya

 

 

 

Aplikasi Finmas juga menawarkan banyak pilihan ada yang sekali bayar, cicilan ringan atau cicilan.

BACA JUGA:Dampingi HD Buka Bazar UMKM, Bupati Enos: Ini Dari, Oleh dan Untuk Rakyat

 

 

 

Setelah memilih jumlah dan tenor pinjaman lanjutkan dengan input data KTP kamu serta verifikasi alamat email.

BACA JUGA:Menag Usul Biaya Perjalanan Haji Rp69,2 Juta, Ini Alasannya

 

 

 

pinjaman kamu akan diproses dengan mudah dan cepat dan langsung dicairkan ke nomor rekening pribadi anda.

BACA JUGA:Usia OKU Timur Masih Muda, Tapi Prestasi Membanggakan Banyak Diraih

 

 

 

 

Untuk Syaratan Lengkap Pinjol Legal Finmas:

WNI yang tinggal di wilayah operasional Finmas

Minimal umur 21 tahun dan maksimal 55 tahun

Memiliki e-KTP yang masih berlaku

Memiliki rekening tabungan pribadi

Berstatus sebagai karyawan dan berpenghasilan tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: