Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara
Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube---
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J dama sidang sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangisan Ditenangkan Oleh Kuasa hukum
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA:KEREN! Suara Penonton Pecah, Tim Tari Siswi SMA Negeri 2 Martapura Tampil Memukau
Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tuntutan Kades Telah Sesuai Undang-undang
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan Baharad E dituntut 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.
BACA JUGA:Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Ditambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: