Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak-anaknya

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak-anaknya

Terdakwa Ferdy Sambo (paling kiri kemeja putih), Putri Candrawathi (kedua dari kanan kemeja putih) bersama para pengacara dalam sidang pembunuhan Brigadir J. -Tangkapan layar-TV Polri--

 

 

 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: