2 Aturan Baru BBM, Isi Bensin Nantinya Tak Boleh Sembarangan Pindah-pindah SPBU

2 Aturan Baru BBM, Isi Bensin Nantinya Tak Boleh Sembarangan Pindah-pindah SPBU

Pemerintah mewacanakan aturan baru pengisian BBM. Foto: Ne/Ist--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah wacanakan 2 aturan baru untuk membeli BBM di SPBU Pertamina. Rencananya, pemakaian BBM subsidi akan dibatasi oleh pemerintah.

 

BACA JUGA:Pesta Rakyat, Rhoma Irama Hibur Warga Ogan Ilir, Bupati Request Lagu Adu Domba

Dengan begitu, pemerintah akan berlakukan pembelian BBM melalui sistem aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut akan memantau penggunaan BBM subsidi yang sudah diberi kuota harian.

 

BACA JUGA: ASYIK! Gratis Saldo DANA Rp1.370.000 Hanya dari Aplikasi Ini, Unduh Aplikasinya Yuk

Aturan kedua, masyarakat tidak boleh sembarangan untuk mengisi bensin pindah-pindah SPBU. Nantinya, setiap SPBU juga bakal dipasangi sistem terbaru yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

 

BACA JUGA:Viral Video Orang Tua Siswa Kasus Perkosaan di Lahat Curhat ke Hotman Paris Hutapea

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah menyiapkan aturan terbaru tersebut. Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

BACA JUGA:CEPETAN NIH! Saldo DANA Gratis sampai Rp500 Ribu, Bikin Ceria Awal Tahun 2023

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berikan tanggapan terkait wacana 2 aturan beli BBM yang akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah. "Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: