Pers Indonesia di Level Merah

Pers Indonesia di Level Merah

Dr HM Muslimin SH MH dan Istri Dr Hj Oslita SH MH memegang disertasinya-repro-WA Muslimin

 



Sehingga hal ini menjadi penilaian yang minus bagi kebebasan pers di Indonesia. Walaupun pelaksanaan fungsi pers sebagai media kontrol sosial dalam konteks keindonesiaan dijamin UUD 1945 perubahan kedua. Dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Pun jaminan terhadap atas hak hak kebebasan berpikir, berpendapat, dan berbicara berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).



Tetapi praktiknya, kata Bang Min tidak sejalan dengan teorinya. Masih banyak terjadi gesekan dan ketegangan antara pers dan penguasa/kekuasaan. Upaya penguasa untuk membungkam kebebasan pers dari rayuan halus hingga kekerasan masih ditemukan di lapangan.



Di Indonesia angka indeks kebebasan pers pernah berada di peringkat 57 pada 2002. Selanjutnya terus melorot, pada 2009 peringkat 100. Sempat bertahan di peringkat 124 selama 3 tahun (2017, 2018 dan 2019). Ini menurut rilis Reporters Without Borders pada 2021.



Lalu, 2020 dan 2021 terlihat membaik secara peringkat 119 dan 113, meski sebenarnya jika diteliti perbaikan itu lebih disebabkan merosotnya kebebasan pers di negara lainnya.



Jika dikategorikan menurut skor indeks. Poin 0 - 15 masuk kategori putih. Dengan kebebasan pers situasi bagus. Poin 15,01 hingga 25 berwarna kuning, situasi memuaskan. Poin 25,01 hingga 35 berwarna oranye dengan situasi bermasalah.



Level atau kategori berikutnya poin 35,01 hingga 55 berwarna merah dengan situasi sulit. Terakhir level hitam dengan situasi sangat serius. Dengan poin 55,01 hingga 100.


Indonesia berada dilevel merah. Artinya kebebasan pers di Indonesia masih tergolong sulit jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.



Namun jauh lebih baik jika dibandingkan Singapura, China, dan Korea Utara yang masuk kategori hitam. Level ini situasi kebebasan persnya sangat serius.


Dari uraian tersebut Bang Min menyuguhkan empat permasalahan. Pertama, bagaimana urgensi pers sebagai media kontrol sosial dalam perspektif demokrasi?. Kedua, bagaimana penerapan aturan hukum fungsi pers sebagai media kontrol sosial berdasarkan perspektif politik hukum di Indonesia?



Ketiga, bagaimana perbandingan pengaturan pers dan fungsi pers sebagai media kontrol sosial di beberapa negara dibandingkan dengan di Indonesia?. Dan keempat, bagaimana restorasi fungsi pers sebagai media kontrol sosial di Indonesia dalam perspektif demokrasi?.

Nantikan kelanjutannya. Bagaimana Bang Min membuktikan keaslian (orisinil) karya ilmiahnya ini?



(purwadi/bersambung)














Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ringkasan disertasi muslimin