INGAT! 7 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2023, Cek di Sini
Ilustrasi/Bansos PKH 2023 Tahap I segera disalurkan. Foto: net/ist--
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana di Tahun 2023, Bupati Enos Harapkan Inovasi dan Semangat Baru
4. PIP Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA.
Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran. Syarat seorang siswa bisa mendapatkan dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya:
BACA JUGA:Mobil Pemadam Kebakaran OKU Timur Terguling saat Menuju Lokasi Kebakaran, Ini Penyebabnya
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Yang Membuat Bantuan PKH Milikmu Tak Cair Lagi, Ini Penjelasannya
Nah, yang perlu dipahami bahwa setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda, tergantung pada jenjang pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: