Puluhan Ribu Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu: Libatkan Perangkat Desa Hingga RT

Puluhan Ribu Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu: Libatkan Perangkat Desa Hingga RT

Bawaslu ilustrasi ----

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Dari penelusuran yang dilakukan, Bawaslu menemukan puluhan ribu data pribadi dicatut Parpol peserta Pemilu 2024 yang libatkan perangkat desa hingga RT.

Dalam penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) puluhan ribu data pribadi dicatut Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Lolly Suhenty selaku disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI menyampaikan bahwa jumlah data pribadi dicatut Parpol peserta Pemilu 2024 mencapai 20.565.

"Kami menemukan 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, hal tersebut kami temukan baik melalui posko aduan dan pengawasan saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly.

Dari puluhan ribu data pribadi dicatut Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Sedangkan 12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Menurut Lolly data pribadi dicatut Parpol peserta Pemilu 2024 tersbeut diduga adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol. Dugaan tersebut dikarenakan menurut Lolly pihaknya menemukan ada pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

"Dari temuan tersebut, pihaknya langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," jelasnya.

Penemuan tersebut juga dtemukan di ruang lingup RT/RW dalam proses verifikasi faktual dan keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol. Selain itu Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual.

Lolly namabhakana jika hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual. "Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," tukasnya.

Pihak Bawaslu juga mencatat ada lima provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Adapun lima provinsi tersbeut di antaranya DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Kelima Provinsi ini didapati Bawaslu berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang mengacu pada pendekatan hasil input Bawaslu provinsi dan hasil agregat perhitungan dari Bawaslu kabupaten/kota.

Berdasarkan dari pendekatan pertama, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada lima provinsi (15 persen) yang masuk kategori kerawanan tinggi, 21 provinsi (62 persen) yang masuk kerawanan sedang, dan 8 provinsi (24 persen) yang masuk kerawanan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id