Sambil Mabuk, Remaja Ini Ancam Warga dan Pengunjung Minimarket dengan Samurai

Sambil Mabuk, Remaja Ini Ancam Warga dan Pengunjung Minimarket dengan Samurai

Remaja berinisial MK saat menenteng samurai dan menakuti warga termasuk pengunjung Alfamart. Foto: dokumen/sumeks.co----

LAHAT, OKUTIMURPOS.COM - Seorang remaja berinisial MK (17), warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, diamankan polisi dalam kondisi pengaruh minuman keras sambil mengamuk dan tak mengenakan baju di jalan sembari membawa samurai. 

Peristiwa tersebut diketahui adanya laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol) 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh piket Satuan Fungsi Gabungan Polres Lahat.

Satuan Fungsi Gabungan yang dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Afriyanto SH MH, dan dikawal oleh Team Macan Kumbang Sat Reskrim langsung menuju ke TKP di Jl RE Martadinata, persisnya di depan minimarket Alfamart Simpang Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Di TKP, anggota mendapati sekelompok pemuda yang sedang minum-minuman keras dan membawa sajam, selanjutnya petugas mengamankan empat orang remaja.

Dari empat remaja tersebut, satu orang remaja berinisiL MK terbukti membawa sajam jenis samurai. Samurai itu sempat dikibaskan ke arah para pengunjung Alfamart dan akhirnya menjadi takut lalu berlarian.

Tindak lanjut Laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp di Callcenter 110 Polres Lahat, Bantuan Polisi tentang gangguan kamtibmas.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas  Polres Lahat Aiptu Lispono SH, motif pelaku dikarenakan dalam pengaruh minuman keras.

“Dan modus pelaku dengan cara melakukan pengancaman dengan mencabut senjata tajam jenis pedang dari sarungnya kemudian mengibaskan senjata tajam ke arah pengunjung dan para pengguna jalan,” terang Lispono.

Saat ini tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lahat berdasarkan  LP/B 306/XII/2022/Res lahat, tanggal 13 Desember 2022, pelapor atas nama Hazriansyah.

“Pasal yang dilanggar membawa senjata tajam yang bukan profesinya di muka umum sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana,” tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co