Pemerintah China Hapus Kewajiban Pindai Kode QR COVID-19, Indonesia Kapan?
Petugas keamanan mengarahkan pengunjung untuk memindai kode QR pelacak status kesehatan mereka sebelum memasuki pusat perbelanjaan, di tengah wabah COVID-19 di Beijing, China 25 Desember 2020. (ANTARA/REUTERS/Tingshu Wang/as)----
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Otoritas Pemerintah China menghapus kewajiban memperlihatkan kode riwayat perjalanan domestik seiring pelonggaran berbagai kebijakan antipandemi COVID-19.
Dengan kebijakan baru tersebut, warga tidak lagi diwajibkan memindai kode QR dengan ponsel.
Yakni yang menunjukkan status kesehatan dan riwayat perjalanan domestik selama 14 hari terakhir, ketika hendak memasuki area atau wilayah tertentu yang berlaku secara nasional.
Sebelumnya, pemerintah China telah mengeluarkan 10 kebijakan baru antipandemi COVID-19, termasuk penghapusan kewajiban tes PCR harian dan penerapan kode kesehatan.
Kebijakan-kebijakan baru tersebut diperkirakan dapat meningkatkan lonjakan arus mudik menjelang liburan Tahun Baru Imlek.
Platform penjualan tiket daring Qunar pada Senin (12/12) memprediksi perjalanan mudik melalui jalur udara pada Imlek 2023 bakal mencapai 80 persen kondisi sebelum pandemi.
Menurut Statista, selama liburan Imlek 2019 China mencatat sekitar 421 juta pelaku perjalanan. Angka itu anjlok menjadi sekitar 151 juta pada 2020 dan 98,4 juta pada 2021.
China sudah melakukan berbagai persiapan lonjakan arus mudik selama libur Imlek yang akan jatuh pada 22 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id