BNNK OKU Timur Sinkronisasi Data Laporan RAN P4GN

BNNK OKU Timur Sinkronisasi Data Laporan RAN P4GN

BNNK OKU TIMUR saat koordinasi dan sinkronisasi data laporan RAN P4GN. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur melakukan koordinasi dan sinkronisasi data laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Bumi Sebiduk Sehaluan.
 
Kegiatan tersebut digelar diruang rapat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur. Kegiatan mencakup para PIC RAN P4GN instansi kementrian atau lembaga dari 20 OPD OKU Timur, OKU OKU Selatan atau yang selama ini dikenal sebagai OKU Raya.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur AKBP Efri Tambunan mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, para instansi kementrian atau lembaga dapat menjalankan rencana aksinya sesuai inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN. 
 
Menurutnya, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika 2020-2024 menjadi payung hukum bagi semua Kementerian dan Lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
 
"Artinya jelas semua kementerian dan lembaga negara, Instansi maupun OPD OKU Raya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan RAN P4GN," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung