Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Modus Sebar Foto Syur, Tersangka Ditangkap di Tangerang
Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan poto screenshot video call sex (VCS) melalui aplikasi MiChat. -Rikih Ferdian. Fin.co.id---
TANGERANG, OKUTIMURPOS.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto sreenshot video call seks (VCS) di aplikasi MiChat.
Tersangkanya B (22), yang kini tengah diamankan di Mapolresta Tengerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yakni seorang pria berinisial Y (40).
Korban yang warga Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu, mengaku diperas oleh pelaku dengan mengancam akan menyebarkan screenshot wajah korban saat sedang melakukan VCS.
"Korban diancam pelaku poto screenshotnya akan disebarluaskan. Hingga akhirnya korban mengirimkan uang kepada pelaku," kata Kompol Zamrul saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis 8 Desember 2022.
Dia menerangkan, untuk memancing korban berkenalan pelaku menggunakan poto profil seorang perempuan seksi di akun MiChatnya.
Setelah ada komunikasi melalui chatting dan korban terpancing, pelaku kemudian mengajaknya untuk melakukan video call seks.
Di sinilah pelaku memainkan akal bulusnya, dengan mengarahkan kamera handphonenya ke layar komputer yang menampilkan video seorang wanita tengah berpose porno.
"Saat itulah pelaku mengscreenshot sehingga tampak muka korban dengan pelaku yang seolah-olah perempuan sedang beradegan pornografi (video call sex)," terangnya.
Zamrul melanjutkan, gambar hasil screenshot itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman dan memeras korban.
Pelaku mengancam akan menyebarluaskan gambar tersebut kepada keluarga dan relasi korban, karena korban sudah diprofiling oleh pelaku melalui Facebook.
"Korban berkali-kali mengirim uang, bukan hanya sekali, diawal untuk beli tas katanya Rp 3 juta, kemudian kirim lagi, ditotal-total Rp 17 juta," terangnya.
Polisi yang menyelidiki kasus ini pun kemudian berhasil menangkap pelaku di provinsi Riau, di satu wilayah yang berbatasan dengan negara Malaysia.
Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018. Kemampuan seperti ini dia pelajari dari dalam lapas.
"Kemudian setelah dia keluar dari lapas dia praktekkan ternyata berhasil," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: