Jelas Diatur Dalam Pergub PPEP Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Jelas Diatur Dalam Pergub PPEP Tidak Boleh Rangkap Jabatan

PERGUB : Diatur dalam Pergub kalau PPEP tidak boleh rangkap jabatan.--

 

PALEMBANG,OKUTIMURPOS.COM - Berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 45 Tahun 2020 tentang Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP). Dijelaskan pada bagian kedua pendamping penyuluh pertanian pasal 6 di poin E PPEP tidak terikat kontrak kerja dengan instansi atau lembaga lain, atau dengan kata lain tidak boleh rangkap jabatan.

 

Jadi terkait pemberitaan masalah regulasi yang mengatur Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) apakah boleh mendaftar menjadi penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kalau berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 45 tahun 2020 sudah jelas.

 

"Kalau PPEP mau mendaftar boleh-boleh saja kita tidak melarang, namun jika mereka diterima menjadi penyelenggara pemilu, maka mereka harus mundur dari Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP)," terang Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran dan Penyuluhan Pertanian Provinsi Sumatera Selatan Darwan Agus SP MM.

 

Terlebih menurut Agus sudah aturan yang jelas kalau PPEP tidak boleh terikat kontrak kerja dengan instansi manapu, apalagi yang sumber anggaran untuk gajinya dari pemerintah, itu sudah jelas tidak diperbolehkan rangkap jabatan, PNS saja jika menjadi penyelenggara pemilu harus ada izin atasan dan mereka tidak lagi menjadi tanggungan negara.

 

"Ya kalau ada PPEP yang mau mendaftar menjadi penyelenggara silahkan, namun kalau sudah terpilih yang harus memilih salah satu," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: