8 Desember, Program Isbat Nikah 4 Zona Rampung

8 Desember, Program Isbat Nikah 4 Zona Rampung

Program Isbat Nikah Terpadu masih dilaksanakan hingga 8 Desember 2022, yang terbagi dalam 4 Zona. Foto: Ade/OKUTPOS--

 

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Program Isbat Nikah Terpadu masih dilaksanakan hingga 8 Desember 2022 nanti. Yang kesemuanya terbagi dalam 4 Zona. Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Sukron, MM pada Program Isbat Nikah di Balai Rakyat Pemkab OKUT Selasa (29/2022) lalu.

 

“Program ini (Isbat Nikah) diawali di Balai Rakyat dengan melibatkan 95 pasangan suami isteri,” ungkapnya. Jumlah keseluruhan ada 300 pasangan saumi isteri yang akan ikut Isbat Nikah Terpadu ini. Pasangan ini sebenarnya sudah sah menjadi suami isteri. Hanya saat saja saat itu mereka menikah secara agama atau siri.

 

Kegiatan ini dibagi menjadi 4 zona. Zona 1 diadakan di Kecamatan Martapura, Zona 2 akan diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2022 di Kecamatan Belitang, Zona 3 tanggal 6 Desember 2022 di Kecamatan Belitang Mulya dan Zona 4 pada tanggal 8 Desember 2022 di Kecamatan Semendawai Barat.

 

Suykron menambahkan, program isbat nikah ini dilaksanakan berkat kerja sama

Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura. Program tersebut dilaksanakan Selasa 29 November 2022 dengan melibatkan 300 sepasang suami isteri.

 

Yang diselenggarakan di Balai Rakyat Setda OKU Timur dan dihadiri langsung Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Forkopimda, Forkopimda plus, Wakil Ketua TP. PKK OKU Timur Nur Inayah, S.Pd. dan Kepala OPD terkait.

 

Jumlah keseluruhan ada 300 pasang suami istri yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara siri atau nikah tidak melalui Kantor Urusan Agama, kini telah dinyatakan resmi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan ditandai melalui pengesahan nikah atau isbat nikah.

 

Sebelumnya Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T. dalam sambutan dan arahannya mengatakan, terselenggaranya isbat nikah ini tentunya bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan. Tidak hanya itu, setelah status pernikahannya tercatat, pasangan suami istri tersebut sedikit banyak akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan. 

 

"Dengan diadakan isbat nikah ini mudah-mudahan apa yang kita inginkan tentang hak dari ibu dan anak dapat terpenuhi oleh seorang suami" harap Bupati.

 

Sementara Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk dari implementasi dan salah satu misi dari Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan di Kabupaten OKU Timur.

 

"Ini juga bentuk komitmen dan kesungguhan Pengadilan Agama Martapura dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab OKU Timur untuk terwujudnya Kabupaten OKU Timur yang Maju dan Lebih Mulia,” pungkasnya. (asa)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung