Penyesalan Putri Candrawathi Hambat Karir Para Polisi

Penyesalan Putri Candrawathi Hambat Karir Para Polisi

Putri Candrawathi saat ke ruang sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.-Bambang Dwi Atmodjo--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Penyesalan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disampaikan kepada para polisi dan mantan ajudan lantaran karir selanjutnya terhambat.

Para polisi dimaksud Putri Candrawathi yaitu saat ini tengah dijadikan saksi dalam kasus perintangan penyelidikan dan atau pembunuhan berencana Brigadir J.

Diakui terdakwa Putri Candrawathi, dirinya telah menandatangani Berita Acara Interogasi (BAI) terkait kematian Brigadir J.

Oleh karenya, Putri Candrawathi meminta maaf pada para saksi yang menjadi anggota polisi akibat skenarionya tersebut.

Tentunya, akibat skenario kasus pembunuhan Brigadir J itu, para polisi yang terlibat melakukan penyelidikan atau menangani kasus berujung terhambat karirnya.

'Saya sampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi," ujar Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa dirinya dan Ferdy Sambo, kemarin.

"Mereka (para anggota Polri) harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier," katanya.

Diketahui ada 9 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan kemrin.

Mereka merupakan anggota polisi dan harus menjalani sidang kode etik akibat skenario yang dirancang Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, salah satunya Ridwan Soplanit.

Ridwan Soplanit mengungkapkan penyesalan karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Ridwan Soplanit saat menangani kasus Brigadir J sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan tersebut Ridwan Soplanit mengungkapkan penyesalan telah mengikuti skenario Ferdy Sambo. 

Saat ini para terdakwa yang juga saksi menyalahkan Ferdy Sambo atas perintah yang dibuatnya itu.

Para terdakwa Obstruction Of Justice banyak yang menyalahkan atasannya itu karena akhirnya karir mereka di Polri berakhir sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Saat itu hakim bertanya kepada Ridwan atas kesalah apa Ridwan sampai di Hukum. 

"Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya hakim di ruang sidang.

Ridwan pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada, karena dengan alasan kurang profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

"Demosi selama 8 tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," Jawab Ridwan.

Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dia dilibatkan dalam kasus tersebut, dan kenapa harus dikorbankan sehingga bisa menghambat karirnya di kepolisian. 

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," ujar Ridwan.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id