Kembali Berulah, Residivis Curat Diringkus Polisi

Kembali Berulah, Residivis Curat Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Polsek Cempaka. Foto: Polsek Cempaka for OKUTPOS--

CEMPAKA, OKUTIMURPOS.COM - Nekat curi mesin pompa air, Residivis kasus 365 berinisial AS (22), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus anggota Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel.

 

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 17  / XI / 2022 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 28 November 2022.

 

Tersangka melancarkan aksinya bersama rekannya yang berinisal SR (22) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

 

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM didampingi Kapolsek Cempaka AKP Budi S SH melalui Kasi Humas IPTU H Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AS (22) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

 

Tersangka melancarkan aksinya pada hari Minggu tanggal 09 Oktober  2022, sekira pukul 00.30 Wib. Dengan mencuri mesin pompa air milik korban Abdul Kadir (57), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

 

Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara terlebih dahulu melepas pipa yang melekat di mesin pompa air, dengan memotong kabel menggunakan gunting yang sengaja dibawa oleh tersangka SR. Setelah berhasil mengambil mesin pompa air tersebut, kemudian tersangka menyimpan mesin tersebut di semak -semak. 

 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung