Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone, Barang Bukti Diamankan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone, Barang Bukti Diamankan

Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan pelaku pencurian Handphone. Foto: Prabumulihpos.co.id--

PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM - Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan pelaku pencurian Handphone, Jumat 25 November 2022 kemarin.

Informasi yang dihimpun, pelaku Dandi Erfando (23) warga Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini diringkus karna ada nya laporan korban, Hartono (28).

Korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur bahwa Handphone miliknya hilang pada saat menginap di rumah mertuanya di Jalan Paye, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih.

Hasil interogasi petugas saat melakukan penangkapan kepada pelaku, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Kita sudah mengamankan pelaku Jumat kemarin sore sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya, Sabtu 26 November 2022.

Dari tangan pelaku Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone.

Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prabumulih Timur, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP denga. ancaman maximal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulihpos.co.id