Gara-gara Bagi Hasil Jembatan Darurat Tak Sesuai, Anak dan Bapak Habisi Tetangga

Gara-gara Bagi Hasil Jembatan Darurat Tak Sesuai, Anak dan Bapak Habisi Tetangga

Foto: Para tersangka yang kini telah diamankan oleh Polres OKU Selatan, Jumat (25/11/2022).----

MUARADUA, OKUTIMURPOS.COM - Mulyadi Hartono (58) dan Parzon Mandela (29), warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan yang merupakan Bapak dan Anak nekat menghabisi tetangganya sendiri yakni Edwin Andrin (32).

Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (24/11) sekitar Pukul 16:00 Wib, di jalan raya Simpang Pendagan.

Dalam kejadian ini, Korban Edwin dibunuh dengan cara ditikam dengan menggunakan sebilah pisau, sebanyak 4 tusukan yang mengakibatkan korban meregang nyawa setelah sempat dibawa ke Klinik Ismadana pasar Muaradua.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha,SIK., MH dalam keteranganya membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.

 

Ada pun motif dari kejadian itu sendiri bahwa Tersangka Mulyadi merasa tidak senang dengan korban dikarenakan pembagian uang hasil jembatan darurat yang tidak sesuai.

Seperti diketahui, diwilayah tersebut dalam beberapa bulan belakang sempat terjadi bencana  tanah amblas akibat gerusan aliran sungai saka selabung. Hal ini membuat jalan poros di wilayah Simpang Pendagan sementara putus, karena sedang dilakukan perbaikan. 

Namun untuk tetap mengalirkan arus kendaran khususnya roda dua, diwilayah tersebut dibangun jembatan darurat yang dilakukan warga setempat, dan dipasang kotak untuk sumbangan sukarela.

"Jadi antara korban dengan kedua tersangka ini mengalami selisih paham. Dimana pada saat itu mengakibatkan keributan antara korban dan tersangka ini," jelasnya.

 

Untuk kronologis kejadian sendiri dari data hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres OKU Selatan, peristiwa berawal dari tersangka Mulyadi mendatangi korban yang sedang menunggu di pos jembatan darurat bersama rekan korban yang diikuti tersangka Parson.

Kemudian, tersangka Mulyadi marah-marah terhadap korban dan rekan korban agar tidak menjaga pos lagi.

Akibatnya terjadi keributan dan cekcok, kemudian tersangka Mulyadi mengajak korban untuk berkelahi. Saat terjadi perkelahian itulah, tersangka Mulyadi dan Parson yang sudah berbekal sebilah pisau, menikam korban yang mengakibatkan korban tewas.

"Korban mendapat 4 luka tusukan, di bagian dada sebelah kiri dan kanan, kemudian 2 luka tusukan di lengan tangan kiri yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan kemudian meninggal dunia," bebernya.

 

Masih kata Kapolres, akibat dari peristiwa ini pihaknya juga kembali memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan khususnya dalam hal membawa senjata tajam.

Menurutnya hal ini harus segera ditinggalkan, karena bisa memicu tindak pidana dan sudah pasti membawa sajam melanggar ketentuan Undang-udang dan bisa dipidana.

"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUH Pidana dan atau 170 ayat (2) ke-3e KUH Pidana. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu tersangka Mulyadi sekilas dibincangi mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Dia mengaku sangat menyesal, terlebih koban yang merupakan tetangga tidak jauh dari kediamanya masih ada dalam lingkup keluarga.

 

"Nyesel nian pak. Iyo kami ini masih ado adek beradek dari nenek," ungkapnya singkat. (dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianokuselatan.com