Diserbu Calon Pendaftar PPK, Ini Penjelasan Ketua KPU OKU Timur

Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya. Foto: Dok./OKUTPOS--
MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur diserbu pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk data sementara yang sudah melakukan pendaftaran melalui Siakba sebanyak 621 pendaftar dan 216 pendaftar sudah menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU OKU Timur.
Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya mengatakan, sejak di buka pendaftaran calon PPK, pendaftar terus bertambah, data terakhir yang diterima sebanyak 621 pendaftaran. Namun itu belum dilakukan pengelompokan berdasarkan kecamatan.
"Kita belum mengelompokkan berdasarkan per Kecamatan, data 621 tersebut masih data keseluruhan," terangnya.
Kemudian dari jumlah pendaftar 621 melalui aplikasi Siakba, untuk berkas yang diterima KPU sekitar 216, namun jumlah tersebut masih bersifat sementara.
Karena pendaftaran PPK terus berdatangan ke kantor KPU untuk menyerahkan syarat sebagai calon PPK.
"Jadi setelah pendaftar calon PPK menerima pemberitahuan di email bahwa berkas di terima KPU, kemudian pendaftar harus menyerahkan berkas fisik ke KPU untuk dilakukan ferifikasi," jelasnya.
Pendaftaran akan di tutup pada 29 November, namun kalau jumlah pendaftar di tingkat kecamatan belum memenuhi kuota maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Minimal 15 calon pendaftar PPK baru bisa dilakukan tahap selanjutnya, kalau di kecamatan tersebut belum ada 15 calon pendaftar, maka kita akan buka perpanjangan waktu pendaftaran," imbuhnya.
Kemudian bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka wajib mengikuti tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Jadi kalau peserta tidak memahami tentang materi kepemiluan dan mendapatkan nilai kecil, secara otomatis tidak lulus di tes CAT, maka kita himbau kepada calon PPK harus memahami tentang materi kepemiluan," pungkasnya.(Dira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung