Dua Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

Dua Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Palembang. Foto: edho/sumeks.co ----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Dua mucikari atau penyedia jasa atau broker ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus praktik prostitusi via aplikasi MiChat. 

Keduanya diketahui berinisial MR (19) dan HN (17). Mereka diringkus bersama belasan orang di sebuah hotel berbasis aplikasi reservasi online, OYO di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang Minggu 20 November 2022 malam. 

Sedangkan, belasan orang lainnya yang ikut diamankan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

"Dua orang yang diduga bertindak sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemarin sempat kita hadirkan pada saat rilis," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH Selasa 22 November 2022. 

Kedua mucikari ini disangkakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. 

Menurut Tri, dari hasil pemeriksaan juga beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tua masing-masing. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  sebanyak 20 orang diamankan oleh Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu 20 November 2022 malam terkait kasus praktik prostitusi online di Palembang. 

Hasil penyelidikan sementara, puluhan orang tersebut di antaranya dua orang mucikari atau broker (penyedia jasa) dan pekerja seks komersial. 

Untuk tarifnya, durasi pendek atau short time dipatok harga Rp 150 hingga 400 ribu.

"Tarifnya Rp 150 ribu dan bisa 400 ribu untuk 15 menit dan kalau waktunya lebih ada biaya tambahan lagi," terang Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Senin 21 November 2022. 

Dalam menjalankan prostitusi online ini, kata Anwar, mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat. 

Setelah mendapatkan orderan secara online tadi, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat. 

"Dalam sehari, pekerja seks tadi mereka sanggup melayani tiga orang berturut-turut," terangnya lagi. 

Hingga saat ini, Anwar menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan tersebut. 

"Sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur," tambahnya. 

Saat digelar rilis ungkap kasusnya, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi.

Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang 150  ribu rupiah, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android. 

"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya. 

Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang. 

Sebanyak 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi. 

Ke-20 orang yang diamankan tersebut diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jl Kolonel H Barlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Minggu 20 November 2022 malam. Penginapan tersebut tergabung dalam aplikasi OYO.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co