Alasan 5 Parpol Tak Lolos Administrasi Pemilu 2024

Alasan 5 Parpol Tak Lolos Administrasi Pemilu 2024

Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, sebanyak lima partai tidak lolos  syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024.

Adapun lima partai yang tak memenuhi syarat administrasi peserta Pemilu 2024 yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

"Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," sambungnya.

Sebelumnya, lima partai tersebut sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu lantaran tak lolos administrasi. 

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada partai yang tak lolos administrasi untuk melengkapi persyaratan.

"Namun dalam perjalanannya, lima partai tersebut tetap tak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022," terang Idham.

Syarat Parpol Peserta Pemilu

Dalam Pasal 7 disebutkan parpol calon peserta Pemilu harus memenuhu syarat, di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi.

Kemudian memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.

Kemudian mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. 

Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

 

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bila dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi berita negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.

Kemudian salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kemudian memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum. 

Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

  •  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id