Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes RI Mohamad Syahril saat konferensi pers terkait perkembangan penyakit GGAPA----
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Juru Bicara Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Mohamad Syahril menyatakan bahwa ada 12 obat yang bersifat kritikal dan diperbolehkan untuk digunakan oleh tenaga kesehatan.
Hal tersebut pun tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 yang mana dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada 12 obat yang bersifat kritikal,
Adapun ke-12 obat yang diperbolehkan untuk digunakan oleh tenaga kerja, yaitu:
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
11. Viagra syr
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr
Syahril engah akan bahwa obat-obat kritikal ini boleh digunakan oleh tenaga kesehatan tentunya dengan pengawasan yang ketat.
“Tenaga kesehatan dapat menggunakan obat yang sifatnya kritikal, namun dengan monitoring tenaga kesehatan,” ujar Syahril melalui konferensi pers secara daring, Rabu,16 November 2022.
Diberitakan sebelumnya bahwa Syahril menyebutkan ada jenis obat yang dilarang untuk digunakan oleh para tenaga media dalam pengobatannya.
Obat-obat tersebut pun merupakan obat dari hasil produksi 3 perusahaan farmasi yang izin produksinya telah dicabut oleh BPOM RI.
Tiga perusahaan farmasi yang izin produksinya telah dicabut sejak 6 November 2022 oleh BPOM RI, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.
“Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya maka produksinya tidak boleh digunakan,” kata Syahril.
Lalu berdasarkan surat edaran, Syahril menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.
“Kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan, melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM,” kata Syahril.
“Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id