Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi
Polisi menutup paksa penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Foto: Agustriawan/sumeks.co----
LAHAT, OKUTIMURPOS.COM - Satreskrim Polres Lahat menutup paksa penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Polisi juga menetapkan dua orang tersangka dari kasus itu yakni Dedi (40), selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal.
Sebelum ditutup, tambang ilegal tersebut sudah diimbau tetapi tidak diindahkan. Setelah melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kegiatan di tambang tersebut disetop dan mengamankan dua tersangka.
"Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STrK MSi, Jumat 11 November 2022.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat excavator yang beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar. Juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung.
Dijelaskannya, lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar.
Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi, sengaja melakukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat.
Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian pada 1 November 2022 lalu. Namun, imbauan polisi tidak ditanggapi serius bahkan kembali melakukan penggalian.
Kemudian, aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat. Karena berada di wilayah IUP-nya pada Rabu 2 November 2022 lalu.
Mereka melakukan aktifitas pengerukan selama sembilan hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan yang rencananya bakal dijual ke perusahaan.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya.
Dedi dan Herman ditetapkan sebagai tersangka Rabu 9 November 2022 malam usai dilakukan pemeriksaan. Dijelaskannya, hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP.
Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co