Oknum Dewan Musi Rawas yang Ikut Pesta Narkoba Resmi Dipecat dari Golkar

Oknum Dewan Musi Rawas yang Ikut Pesta Narkoba Resmi Dipecat dari Golkar

Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah dalam konperensi pers di Kantor DPD Golkar Musi Rawas didampingi sejumlah anggota fraksi. Foto: Khalid/sumeks.co----

MUSI RAWAS, OKUTIMURPOS.COM - Setelah resmi dijadikan tersangka dalam kasus narkoba, Fuat Nopriadi Pratama (32) anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Musi Rawas, resmi dipecat sebagai anggota DPD Golkar Musi Rawas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah dalam konperensi pers di Kantor DPD Golkar Musi Rawas, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA:Oknum DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Bareng Disc Jockey dan Pemandu Lagu Cantik, Akui Sudah 6 Bulan Pakai Narkoba

"Sesuai arahan DPD Provinsi dan DPP, serta hasil rapat internal pengurus partai Golkar Musi Rawas, dengan berat hati saudara Fuat anggota DPRD Musi Rawas diberhentikan dari kenggotaan Partai Golkar Musi Rawas," kata Firdaus Cik Olah didampingi sejumlah anggota fraksi, dan pengurus. 

Selain surat pemberhentian akan dikirim ke DPD Provinsi Sumsel maupun DPP Partai Golkar, untuk dilakukan pencabutan kartu anggota dari Partai Golkar. 

Dengan diberhentikannya Fuat dari Partai Golkar, menurut Firdaus Cik Olah, status jabatan sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari daerah pemilihan IV Megang Sakti, secara otomatis akan lepas. 

Karena aggota DPRD sejatinya adalah utusan partai dan merupakan anggota partai.

"Namun pemberhentian dan PAW anggota DPRD ada mekanisme yang harus ditempuh," ungkapnya.

Sementara mengenai pidana, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, sampai ada keputusan incraht nantinya. 

Namun sanksi etik, Partai Golkar Musi Rawas sudah mengambil sikap tegas yakni dipecat. 

Menurutnya, sanksi etik yang telah diambil karena dinilai sudah ada ADRT partai Golkar yang sudah dilanggar. Yakni pada Bab 7, pasal 16 ayat a dan b, yang isinya wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Golkar.

"Artinya anggota partai Golkar apalagi fraksi partai Golkar wajib menjaga nama dan kehormatan partai. Ketika itu dilanggar maka akan diberhentikan," tegasnya, sambil menyesalkan narkoba ternyata masuk ke anggota partainya. 

Sebagai bentuk komitmen dan sebagai upaya memulihkan kepercayaan masyarakat pihaknya mengundang BNN Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan tes urine terhadap pengurus partai dan juga anggota fraksi. 

Dia mengatakan total ada delapan orang yang dilakukan tes urine. Terdiri dari dari lima anggota fraksi, termasuk dirinya. Juga tiga pengurus partai.

Pada momen itu pula, seluruh fraksi Partai Golkar maupun pengurus menanda tangani fakta integritas siap diberhentikan dari partai Golkar.

Menyinggung soal pesta malam, karena dari tersangka Fuat sendiri mengaku mengkonsumsi pil ekstasi saat pesta malam, sebelum tertangkap, Firdaus Cik Olah mengaku, Partai Golkar salah satu partai yang mendorong adanya larangan pesta malam. Atau paling tidak membatasi waktu pesta malam. 

"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lebih gencar lagi akan disahkannya perda larangan pesta malam di Musi Rawas," katanya. 

Mengenai hasil tes urine, diumumkan lansung oleh Kepala Bagian Umum BNN Kabupaten Musi Rawas Nuriadi. "Alhamdulillah dari delapan orang yang dilakukan tes urine semuanya negatif," katanya. 

Dia mengapresiasi langkah DPD Partai Golkar Musi Rawas. Menurutnya tes urine merupakan skrining awal, dalam upaya P4GN. "Kita berharap hal ini dilakukan juga oleh partai lain," ujarnya. 

Dia mengatakan, dari BNN sendiri sejak awal memperjuangkan Perda larangan pesta malam. 

Sebelumnya bahkan BNN Kabupaten Musi Rawas melaksanakan diskusi serta masukan agar ada Perda larangan pessta malam, seperti yang telah dilakukan di kabupaten lain.

"Kami beberapa kali mengajukan perda larangan pesta malam, tapi belum tembus-tembus," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Faut Nopriadi Pratama (32), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. 

Fuat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 7 November 2022 pukul 09.30 WIB. 

Sang legislator dari Partai Golkar tersebut ditangkap bersama tiga tersangka lain, yakni Desi Ratnasari (22), seorang DJ (Disc Joke), Debi Saputra (19), juga seorang DJ, keduanya warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dan Nadia (19), seorang LC (pemandu lagu), warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. Mereka diduga hendak pesta sabu. 

Saat digrebek, petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram.

Saat dihadirkan dalam pers rilis, tersangka Fuat mengaku sudah enam bulan terakhir mengonsumsi narkoba. Namun ia membantah jika dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dia juga mengaku, sebelum ditangkap, Senin 7 November 2022 pagi, Minggu malam ia hadiri pesta malam. Saat itu juga ia mengonsumsi ineks.  Dia mengaku ineks tersebut diberikan oleh orang saat menghadiri pesta malam.

Selama setengah tahun konsumsi narkoba jenis ineks tersebut, motivasinya hanya untuk bersenang-senang saja.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co