Kasus Narkoba Tertinggi dalam Pemusnahan Barang Bukti
Arianti Maya Puspa Dewi SH MH.--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dalam satu tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah melakukan dua kali pemusnahan barang-bukti dari 142 perkara narkoba dan 117 tindak pidana umum lainya.
Kasus penyalahgunaan Narkoba menjadi perkara yang paling tinggi dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Sebelumnya pemusnahan barang-bukti tersebut dilakukan di Halaman Gedung Kejari OKU Timur pada bulan Febuari dan Agustus 2022.
Pada Rabu 16 Febuari 2022 barang-bukti yang dimusnahkan meliputi Narkoba sebanyak 382,59 gram sabu dan 5,817 gram ganja dari 82 perkara.
Kemudian 10 buah Senjata Tajam (Sajam), tujuh buah Senjata Api (Senpi) dan yang terakhir melanggar undang-undang kesehatan meliputi 110 kardus jamu merk tawon klenceng dengan total 1.320 botol kaca dan 15 kardus plastik jamu merk tawon dengan total 180 botol dari 72 perkara.
Selanjutnya pada 29 Agustus 2022 adapun barang-bukti yang dimusnahkan antara lain 105 perkara terdiri dari 60 perkara narkotika dengan jumlah shabu 362,893 gram dan 3 paket ganja,1 butir pil ekstasi dan 88 butir diduga pil ekstasi.
Lalu 45 perkara di dalam KUHP dan di luar KUHP dengan 9 senjata tajam dan 7 buah senpi. Hal itu diungkapkan oleh Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M Hum melalui Kasi Pengelolaan Barang-Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspa Dewi SH MH.
"Kalau untuk perkara 2022, sebenarnya masih ada perkara yang baru keluar putusan dari pengadilan tapi belum kita eksekusi karena masih proses pendataan," kata Maya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kejari OKU Timur tersebut, tindak penyalahgunaan Narkoba masih mendominasi. "Iya yang paling banyak itu Narkoba barang-buktinya yang kita musnahkan," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung